Fiqih puasa ebook




















Unduh buku: 24 Jam di Bulan Ramadhan. Buku ini berisi bahasan motivasi amal di bulan Ramadhan, keutamaan puasa, fikih puasa, dan dzikir di bulan Ramadhan. Unduh buku: Ramadhan Bersama Nabi. Unduh juga e-book gratis Siap Dipinang. Artikel Rumaysho. Your email address will not be published.

Daftar Isi tutup. Pertama: Fikih Bulan Syawal. Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa. Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram. Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan. Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi.

Artikel yang Terkait. Buku Gratis: Fikih Lebaran May 12, Leave a Reply Cancel reply Your email address will not be published. Lihat Juga. Close Search for. Hikmah disyariatkannya puasa sunnah: menambah ibadah dan pendekatan ke Alloh sehingga dicintai Alloh. Sesungguhnya cintanya Alloh pada hamba, dekatnya hamba ke Tuhannya akan memutusnya dari maksiat, mendekatkannya pada ketaatan pada Alloh, membuatnya bergegas melakukan kebajikan. Dengan ini tingkah manusia menjadi istiqomah dan kehidupannya menjadi baik [2: 97].

Puasa yang berulang setiap tahun, misalnya: 1. Bagi yang sedang haji tidak disunnahkan puasa arofah, bahkan disunnahkan tidak berpuasa karena mengikuti Nabi SAW, dan juga supaya menguatkan berdoa pada hari itu [2: 98, 7: ]. Puasa tanggal 11 muharrom. Puasa enam hari bulan syawal, yang lebih utama dilakukan setelah hari raya idul fitri secara berurutan, keutamaannya: barang siapa puasa romadlon kemudian diikuti puasa 6 hari bulan syawal maka seperti puasa setahun.

Tidak disyaratkan 6 hari berurutan, sudah mendapatkan kesunnahan meskipun terpisah-pisah [2: ]. Puasa 10 hari yang pertama bulan dzul hijjah selain idul adlha. Puasa tanggal 8 dzulhijjah dituntut karena: untuk hati-hati hari arofah, karena masuk 10 hari yang pertama. Seperti itu juga puasa arofah dituntut dari dua arah dari hari arofah sendiri dan karena masuk 10 hari yang pertama bulan dzulhijah, tetapi puasa sebelum arofah itu disunnahkan bagi orang sedang haji dan selainnya [7: ].

Puasa yang berulang setiap bulan, misalnya: 1. Puasa tiga hari ini seperti puasa sebulan penuh, karena kebaikan itu 10 kalilipat semisalnya. Khusus tanggal 13 dzul hijjah maka diganti tanggal 16, karena tanggal 13 itu hari tasyriq yang diharamkan berpuasa [3: ] Karena puasa 3 hari seperti puasa sebulan penuh, disunnahkan puasa 3 hari setiap bulan, meskipun bukan hari-hari putih, barang siapa puasa hari-hari putih maka dia memperoleh dua kesunnahan [7: ].

Puasa yang berulang setiap minggu yaitu puasa hari senin dan kamis. Makruh, yaitu: a. Puasa dahr setahun penuh kecuali hari-hari yang diharamkan puasa bagi orang yang khawatir bahaya atau hilangnya hak yang wajib, hak yang mandub sunnah baginya atau bagi orang lain. Jika tidak khawatir akan hal tersebut, maka puasa dahr hukumnya sunnah [5: ]. Haram, ada dua bagian: a. Haram tetapi sah, yaitu puasanya istri tanpa ada ijin dari suaminya dan puasanya budak tanpa ada ijin dari tuannya.

Haram dan tidak sah, ada lima contoh: 1. Puasa hari raya idul fitri yaitu tanggal 1 syawal 2. Puasa hari raya idul adha yaitu tanggal 10 dzul hijjah 3. Puasa hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dzul hijjah. Diperbolehkan puasa keduanya di dalam tiga keadaan: 1. Jika puasanya itu wajib, seperti qodlo atau nadzar 2. Jika puasanya itu sunnah yang menjadi kebiasaan adat atau wiridan , seperti puasa senin dan kamis. Adat dapat ditetapkan meskipun hanya satu kali. Jika tidak puasa sehari saja maka haram puasa hari-hari selanjutnya.

Islam, disyaratkan harus muslim seluruh siang harinya. Jika murtad meskipun sekejab dan satu kali saja, batal puasanya. Berakal, disyaratkan harus berakal atau mumayyis selama seharian penuh. Jika gila meskipun sekejab dan satu kali saja, maka batal puasanya dan tidak berdosa jika tidak membuat sebab sengaja membuat dirinya gila dan tidak ada qodlo baginya.

Adapun pingsan ataupun mabuk maka perincianya di pembahasan tentang yang membatalkan puasa. Bersih dari haidl dan nifas, disyaratkan wanita harus suci selama seharian penuh.

Jika haidl pada akhir hari mekipun setetes, maka batal puasanya, demikian juga jika wanita suci di tengah-tengah hari, tetapi disunnahkan imsak menahan diri dari dari yang membatalkan puasa.

Diharamkan bagi wanita yang haild atau nifas untuk imsak dengan niat puasa, tetapi tidak wajib melakukan perkara yang membatalkan puasa misalnya makan dan minum karena tidak adanya niat.

Mengetahui waktu diperbolehkannya puasa, maksudnya bukan hari-hari yang dilarang puasa di dalamnya. Syarat-syarat Wajibnya Puasa [1: ] Maksudnya, jika syarat-syarat ini terpenuhi maka wajib berpuasa, ada lima: 1.

Islam, orang kafir tidak diperintah berpuasa di dunia ini. Adapun orang murtad, maka wajib baginya qodlo bila ia masuk Islam lagi karena untuk memberatkan baginya. Mukallaf, maksudnya baligh dan berakal. Adapun anak kecil, maka wajib bagi walinya untuk memerintahnya berpuasa ketika berumur 7 tahun dan memukulnya ketika berumur 10 tahun bila meninggalkan puasa bila anak kecil ini mampu untuk berpuasa. Hissi: tidak wajib puasa bagi orang yang sangat tua dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi.

Sehat, puasa tidak wajib bagi orang yang sakit. Tidak wajib baginya tabyit niat niat puasa di malam hari jika ditemukan sakit sebelum fajar, jika sakit tidak ditemukan sebelum fajar maka wajib baginya tabyit dan puasa, kemudian jika sakitnya datang lagi maka berbukalah.

Batasan sakit yang diperbolehkan untuk berbuka: yaitu sakit yang dikhawatirkan menimbulkan kematian atau mundurnya kesembuhan atau bertambahnya penyakit. Sakit yang seperti ini dinamakan mahdhurattayammum. Bermukim, tidak wajib puasa bagi musafir orang yang berpergian yang jauh kira-kira 82 km dengan perjalanan yang mubah bukan haram.

Dan disyaratkan - agar diperbolehkan berbuka di perjalanan- agar bepergiannya berangkat sebelum terbitnya fajar. Wajib niat tarokhkhush mengambil kemurahan ketika berbuka bagi musafir dan orang yang sakit yang diharapkan bisa sembuh dan orang yang dikalahkan oleh rasa lapar, agar dapat membedakan antara berbuka yang mubah dengan lainnya. Puasa itu lebih utama bagi musafir kecuali bila memberatkan baginya jika memberatkan maka berbuka itu lebih utama. Rukun-rukun Puasa [1: ] 1. Rukun yang pertama: niat, sama saja itu puasa fardlu atau sunnah.

Ketahuilah bahwa puasa itu imsak dari perkara yang membatalkannya. Sifat-sifat puasa adalah keadaan puasa itu dari romadlon, dari nadzar atau dari kifarat [3: ]. Wajib berniat setiap hari karena puasa setiap hari itu ibadah yang terpisah. Tetapi disunnahkan berniat sekali untuk satu bulan karena ada dua faidah: 1. Sahnya puasa hari yang lupa tabyit niat di dalamnya menurut madzhab Imam Malik. Mendapat pahala yang penuh jikalau meninggal sebelum penuh sebulan, karena mengambil ibarat dari niatnya.

Perbedaan antara niat puasa fardlu dan niat puasa sunnah: Niat Puasa Sunnah Niat Puasa Fardlu Waktunya setelah tenggelamnya Waktunya setelah terbenamnya matahari, dan terus menerus hingga matahari hingga terbitnya fajar maka zawal bergesernya matahari ke barat wajib tabyit meskipun bagi anak- dari titik tengah dan tidak wajib anak tabyit. Boleh mengumpulkan antara dua atau Tidak boleh mengumpulkan dua lebih puasa sunnah dengan satu niat puasa fardlu dalam satu hari.

Niat itu dalam hati, dan tidak disyaratkan dilafadhkan, tetapi disunnahkan melafadhkannya untuk membantu hati [3: ]. Tabyit niat niat puasa di malam hari , yaitu antara tenggelamnya matahari hingga terbitnya fajar.

Waktu yang utama untuk berniat puasa adalah sepertiga atau separuh malam yang akhir [4: 58]. Jika seseorang berniat puasa dari fardlu puasa saja, maka niatnya tidak mencukupi, karena bisa saja itu romadlon, nadzar atau kifarat.

Jika seseorang punya qodlo dua romadlon maka ia berniat puasa esok hari untuk romadlon tanpa menentukan romadlon yang mana dari keduanya maka sah, bila ia punya puasa nadzar atau kifarat dari arah yang berbeda-beda, sah berniat puasa esok hari untuk nadzar atau kifarat tanpa menentukan jenisnya [7: ]. Sah niat puasa sunnah setelah terbitnya fajar, tetapi dengan dua syarat: 1. Niat harus sebelum zawal masuknya waktu dhuhur 2. Tidak melakukan perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga waktunya niat.

Masalah: Bagaimana contoh gambaran bahwa puasa sunnah sah meskipun dengan niat setelah terbitnya fajar dan sudah melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa misalnya makan sebelum niat? Gambarannya: Jika orang tersebut mempunyai kebiasaan berpuasa pada hari tertentu misalnya senin atau arofah, lalu ia lupa pada hari tersebut, ia melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, setelah itu ia ingat bahwa hari tersebut adalah hari senin atau arofah, maka sah berniat puasa dengan syarat niatnya sebelum zawal.

Menurut Ibnu Qosim, puasa seperti ini tidak sah. Orang yang baru masuk Islam. Wajibnya Puasa Romadlon [1: ] Puasa Romadlon menjadi wajib sebab salah satu dari lima perkara ini: Dua perkara di atas jalan yang umum, maksudnya wajib bagi keseluruhan jika perkara tersebut sudah tetap menurut Qodli.

Tiga perkara di atas jalan yang khusus, maksudnya bagi orang terentu saja. Yang di atas umum: 1. Orang yang melihat hilal tadi harus adil dan bersaksi tentang melihat hilal tadi di hadapan Qodli, meskipun sedang mendung, dengan berkata: Saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya telah meilihat hilal atau sesungguhnya hilal telah muncul [3: ]. Jika terbit atau tenggelam lebih dulu di salah satu tempat, maka dikatakan dua tempat itu berbeda [3: ] Yang di atas jalan khusus: 1.

Adapun jika tidak mautsuq bih, maka tidak wajib puasa kecuali bila ia meyakini adanya kejujuran pada si pemberi kabar. Wajib bagi orang fasiq, budak dan wanita: beramal dengan penglihatan dirinya sendiri. Demikian juga orang yang meyakini kebenaran dari semisal orang fasiq dan murohiq mendekati baligh tentang pengkabarannya bahwa telah melihat hilal [3: ] 3. Ijtihad itu misalnya dengan mendengar suara meriam yang biasanya sebagai tanda untuk masuknya romadlon.

Seseorang telah berpuasa 30 hari berdasarkan perkataan orang yang ia yakini kejujuranya. Apakah boleh baginya mufthir tidak berpuasa, berbuka setelah ia berpuasa 30 hari meskipun ia belum melihat hilal? Boleh baginya tidak berpuasa secara samar menurut Imam Romli. Berbeda dengan kabarnya orang yang adil dan juga ia berpuasa karena hati-hati, maka wajib baginya imsak karena hati-hati juga.

Atau sebaliknya, ia bepergian dalam keadaan berpuasa karena melihat hilal lalu ia menemukan penduduk daerah tujuan tidak berpuasa, bagaimana hukumnya?

Jika seseorang bepergian dari daerahnya pada akhir bulan romadlon dalam keadaan berpuasa, karena tidak terlihatnya hilal, atau ia sudah beridul fitri — karena melihat hilal- ke daerah lain. Ia menemukan penduduknya beridul fitri sedangkan ia masih berpuasa, atau ia menemukan mereka berpuasa tetapi ia sudah beridul fitri, bagaimana hukumnya?

Dalam dua keadaan ini ia wajib mengikuti mereka menurut pendapat yang ashah, karena ia menjadi golongan mereka. Sunnah-sunnah Puasa dan Romadlon [1: ] 1. Menyegerakan berbuka jika sudah diyakini matahari telah tenggelam, berbeda bila masih diragukan, maka wajib berhati-hati dengan mengakhirkan berbuka.

Sahur, walaupun dengan mengalirkan air, disunnahkan sahur meskipun masih kenyang belum lapar dan belum haus dan sahur dengan ruthob kurma basah dan tamar kurma kering seperti berbuka. Waktu sahur masuk sejak pertengahan malam. Mengakhirkan sahur, sekira tidak terlalu akhir, sunnah menahan diri dari makan sebelum fajar kira-kira 50 ayat 15 menit 4. Berbuka dengan ruthob secara ganjil, dahulukan ruthob, jika tidak ada maka busr kurma belum masak , lalu tamar, lalu air zamzam, lalu air biasa, lalu hulwu yang manis-manis, sedap, yaitu yang tidak tersentuh api seperti madu, susu dan zabib , lalu halwa kue atau gula-gula, yaitu yang tersentuh api.

Haus menjadi hilang, urat-urat otot terbasahi. Lalu berdoa dengan doa sekehendaknya. Memberi makan berbuka orang yang berpuasa karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Mandi janabah sebelum fajar karena keluar dari khilaf dan supaya memulai puasanya dalam keadaan suci. Mandi setiap malam dari malam-malam romadlon setelah maghrib agar semangat untuk qiyam sholat sunnah.

Menjaga sholat tarawih sejak malam yang awal hingga malam terakhir. Sangat kukuh dalam menjaga sholat witir. Bagi witir romadlon ada tiga kekhususan: a. Disunnahkan jamaah b. Disunnahkan jahr dengan suara keras c.

Memperbanyak amalan-amalan sunnah, seperti sholat rawatib, sholat dluha, sholat tasbih dan sholat awwabin. Ijtihad bersungguh-sungguh beribadah pada 10 hari terakhir, taharri mengusahakan mendapatkan lailatul qodar di dalam 10 hari terakhir dan di dalam malam ganjilnya lebih kukuh.

Lailatul Qodar: dinamakan begini karena agungnya ketetapannyanya, karena Alloh menetapkan apa-apa yang di dalamnya sekehendakNya. Ada 40 pendapat tentang Lailatul Qodar. Menurut jumhur sebagian besar ulama adalah malam Sebagian ulama memilih bahwa lailatul qodar itu berpindah- pindah pada 10 malam terakhir.

Hikmah disamarkannya: menghidupkan seluruh malam-malam dengan ibadah. Kekhususannya: tidak terbuahinya nutfah kafir pada malam itu, sebagian keajaiban alam malakut terbuka dan beramal di dalamnya lebih baik dari amal bulan yang tidak ada lailatul qodarnya. Disunnahkan bagi orang yang melihat lailatul qodar agar menyembunyikannya, menghidupkan lailatulqodar serta menghidupkan siangnya seperti malamnya. Lailatul qodar dapat dilihat secara hakikat sebenarnya.

Salah satu tandanya adalah tidak adanya panas dan dingin di malam tersebut [6: ]. Tingkatan tengah-tengah: menghidupkan sebagian besar malam dengan hal- hal yang telah disebutkan. Mengusahakan dengan sungguh berbuka dengan yang halal Memperluas belanja keluarga Meninggalkan menertawakan dan mencaci-maki misuh. Jika seseorang dicaci- maki, maka ingatlah di dalam hatinya bahwa ia sedang berpuasa karena untuk menahan diri dari memasukkan cacat pada puasanya. Puasa Umum, yaitu puasa dari segala yang membatalkan puasa.

Puasa Khusus, yaitu puasa dengan menjahuhi dari maksiat. Puasa Khusus khusus, yaitu puasa dari apa-apa selain Alloh. Makruh-makruh Puasa Ada delapan [1: ]: 1. Jika ada yang masuk rongga, puasanya batal. Mencicipi makanan tanpa ada hajat keperluan dengan syarat tidak ada sesuatu yang sampai rongga tenggorokan.

Adapun bila ada hajat maka tidak dimakruhkan. Berbekam, yaitu mengeluarkan darah, dimakruhkan karena keluar dari khilaf, dan juga ini dapat menyebabkan kelemahan. Karena berbekam dimakruhkan, maka makruh juga membekam orang lain. Meludahkan air dari mulut setelah berbuka, sehingga barokah puasa di dalamnya ikut hilang. Mandi dengan menyelam membenamkan seluruh tubuh ke air , meskipun itu mandi wajib.

Bersiwak setelah zawal, karena hal ini dapat menghilangkan bau mulut. Imam Nawawi memilih tidak adanya makruh. Terlalu kenyang dan terlalu banyak tidur, melakukan hal-hal yang tidak berguna, karena hal-hal tersebut dapat menghilangkan faidah berpuasa. Mengambil kesenangan yang mubah dari penciuman, penglihatan dan persentuhan. Disunnahkan meninggalkan mencium bunga dan melihatnya, karena merupakan enak-enak yang tidak pantas bagi hikmah puasa [5: ].

Perkara yang Membatalkan Puasa Ada dua hal [1: ]: Perkara yang membatalkan pahala puasa, bukan puasanya, maka tidak wajib qodlo. Perkara ini dinamakan muhbithot. Perkara yang membatalkan puasa, termasuk pahala puasa jika tidak ada udzur, maka wajib qodlo.

Perkara ini dinamakan mufthirot. Perkara yang membatalkan pahala puasa, bukan puasanya: muhbithot: 1. Ghibah, yaitu kamu menyebut hal-hal yang tidak disukai oleh saudaramu yang muslim yang terdapat padanya, meskipun kamu jujur. Namimah adu domba , yaitu memindah ucapan dengan tujuan mendatangkan fitnah. Berbohong, yaitu memberi kabar yang bukan sebenarnya.

Melihat sesuatu yang diharamkan atau sesuatu yang halal tetapi dengan syahwat. Sumpah palsu. Perkara yang membatalkan puasa: mufthirot: ada delapan. Termasuk yang membatalkan puasa: riddah murtad , yaitu memutus keislaman dengan niat atau ucapan atau perbuatan meskipun riddah tadi sekejab dan hanya sekali. Termasuk yang membatalkan puasa: haidl, nifas dan wiladah melahirkan meskipun sekejab di siang hari.

Jika datang haidl atau nifas di sebagian dari siang hari pada wanita yang berpuasa, maka batal puasanya dan wajib qodlo [2: 86]. Termasuk yang membatalkan puasa: gila, meskipun sebentar. Meskipun gilanya sebab meminum sesuatu yang dapat membuat gila di waktu malam [4: 57]. Jika pada seseorang muncul gila tanpa membuat sebab, meskipun sebentar di siang hari atau seluruh siangnya, maka batal puasanya, tidak ada qodlo dan tidak ada dosa baginya [7: ].

Termasuk yang membatalkan puasa: pingsan dan mabuk: jika menyeluruh seharian. Adapun jika sadar meskipun sekali dan sekejab, maka sah puasanya. Menurut Imam Ibnu Hajar, batal puasanya jika ia sengaja mabuk atau pingsan, meskipun sekejab ia berdosa, dan wajib baginya qodlo [7: ]. Ulama lain berpendapat, tidak batal puasanya kecuali bila sengaja dan menyeluruh siang hari. Jika seseorang meminum obat di malam hari, yang biasanya dapat menghilangkan akal: jika karena hajat maka hukumnya seperti pingsan, kemudian jika menghabiskan seluruh siang, puasanya batal, wajib qodlo, dan tidak ada dosa, jika hilangnya akal tidak menghabiskan seluruh siang, sah puasanya dan tidak ada qodlo baginya [7: ].

Barangsiapa meminum minuman yang memabukkan di malam hari dan ia sehat di sebagian siangnya maka puasanya sah [5: ]. Tidur seharian yang menghabiskan seluruh waktu siang tidak membatalkan puasa [4: 57].

Memerdekakan budak perempuan mukmin yang selamat dari cacat yang jelas yang mengurangi pekerjaan. Puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak berpuasa sehari saja, meskipun ada udzur sakit misalnya, maka harus mengulangi dari awal.

Tidak masalah bila batalnya sebab gila atau pingsan seharian penuh. Jika kesulitan, maka ini menjadi hutangnya. Sebagian ulama berpendapat: gugur darinya. Kifarat ini wajib hanya pada pria bukan pada wanitanya. Kifarat menjadi berulang sebab berulangnya hari puasa yang dirusaknya.

Termasuk yang membatalkan puasa: sampainya ain zat dari manfadz maftuh jalan tembus yang terbuka ke jauf rongga tubuh. Perkataan manfadz maftuh, mengecualikan jalan tembus yang tidak terbuka seperti meresapnya air ke pori-pori kulit. Tidak batal puasa sebab sampainya sesuatu ke dalam batang hidung jika tidak melewati batas paling akhirnya hidung [3: ].

Membatalkan puasa secara mutlak, karena sampai ke jauf. Tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena bukan melalui jalan tembus yang terbuka. Pendapat yang ashah, jika mengeyangkan maka membatalkan puasa, jika tidak mengeyangkan, maka dilihat dulu: jika melalui urat yang terbuka yaitu auridah urat leher , maka membatalkan puasa. Jika melalui urat yang tak terbuka yaitu udlol otot urat yang keras maka tidak membatalkan puasa. Hukumnya nukhomah dahak, ingus dan balghom lendir, dahak , ada perincian: 1.

Jika telah sampai batasan dhohir luar lalu ia menelannya, batal puasanya. Berbeda bila dahak mengalir dengan sendirinya dan orang ini tidak dapat mengeluarkannya, maka tidak batal puasanya. Demikian juga tidak batal bila dahak belum sampai batasan luar. Jika telah sampai batasan bathin dalam lalu ia menelannya, maka puasanya tidak batal. Hukumnya menelan ludah: tidak membatalkan puasa karena ada kesulitan menjaganya —meskipun dengan sengaja mengumpulkannya di bawah lidahnya- dengan tiga syarat: 1.

Ludah yang murni maksudnya tidak tercampur selainnya. Jika menelan ludah yang tercampur dengan pewarna misalnya maka batal puasanya. Di dalam kitab Tuhfah: dimaafkan bagi orang yang mendapat cobaan dengan darah gusi jikalau tidak mungkin manjaga darinya.



0コメント

  • 1000 / 1000